Alexis Dipastikan Kini Dijaga Ketat – Pemprov DKI Jakarta menampik daftar ulang Sinyal Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diserahkan Hotel Alexis serta Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal serta Service Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyebutkan, izin operasi unit usaha Alexis telah selesai mulai sejak September 2017.
Petugas keamanan berjaga ketat di lokasi hotel. Petugas tidak memperkenankan jurnalis melalui pintu masuk kompleks hotel.
” Mas, dari tempat mana? Tinggalin nomor telepon saja kelak dihubungi, ” kata Rahmat sebagai ketua keamanan, di tempat, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (30/10/2017) .
Rahmat menjelaskan, pihak Hotel Alexis lewat kuasa hukum juga akan memberi jawaban berkaitan disetopnya izin usaha. ” Kelak dihubungi kuasa hukum kami, ” katanya.
Petugas keamanan yang lain juga tunjukkan sikap sama. Sebagian petugas keamanan berjaga di setiap pintu masuk. Petugas memohon jurnalis untuk meninggalkan tempat.
” Tidak bisa, Mas. Maaf ya, ” tuturnya sambil menggelengkan kepala.
Pantauan di tempat jam 20. 50 WIB, kompleks pertokoan Hotel Alexis terlihat sepi. Cuma sebagian kendaraan beroda dua yang masuk lokasi hotel.
Terlebih dulu siang barusan di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan apa pun aktivitas yang berlangsung di Hotel Alexis yaitu ilegal. Ucapan Anies itu berdasakan surat Pemprov DKI yang menampik daftar ulang Hotel Griya Pijay Alexis.
” Automatis, jadi tidak miliki izin sekali lagi lalu. Kan telah habis, lalu begitu, tak ada izin sekali lagi, automatis aktivitas di situ bukanlah aktivitas sah sekali lagi. Aktivitas sah yaitu aktivitas yang memperoleh izin, tanpa ada izin, jadi semuanya aktivitas di situ bukanlah aktivitas sah, ” tuturnya.
Penolakan pada permintaan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1. 858. 8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal serta Service Satu Pintu Propinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.