Baiq Nuril Akan Ajukan PK Terhadap Keputusan MA Yang Memvonis Cliennya – Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi memandang fakta Mahkamah Agung (MA) memvonis Nuril 6 bulan tahun penjara sebab tindakannya sudah membuat keluarga besar Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim malu tidak pas. Menurut Joko, tindakan H Muslim sendirilah yang sebetulnya membuat malu keluarganya.
“Yang membuat malu keluarga besar Muslim ialah Muslim sendiri,” kata Joko Sumadi waktu dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Joko menjelaskan Muslim telah buka aibnya sendiri. Sebab, buat Joko tidak patut seseorang lelaki bercerita jalinan intimnya ke orang yang lain.
“Saya fikir di daerah mana saja tidak elok serta bertentang dengan etika yang ada pada penduduk seseorang lelaki bercerita bagaimana ia terkait tubuh pada istri orang,” papar Joko.
Diluar itu, Joko ikut keberatan jika MA mengatakan aksi Nuril itu sudah membuat karier H Muslim berhenti. Menurut joko, karier Muslim justru semakin naik sesudah masalah itu.
“Sedang berkaitan perihal yang memberatkan menurut MA, karier H muslim berhenti tidak cocok dengan bukti sebab sesudah masalah ini justru karier muslim justru naik selalu. Sesudah dicopot dari kepala sekolah, ia promo jadi pengawas lalu kepala seksi serta tahun 2016 ia telah jadi kepala bagian kepemudaan. Berarti justru karirnya makin naik, bahkan juga beritanya sekarang ini ingin ikuti seleksi kepala dinas,” papar Joko.
Mahkamah Agung (MA) memenjarakan Baiq Nuril sebab merekam pembicaraan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Tindakan Baiq sudah membuat keluarga besar H Muslim malu.
“Karena tindakan terdakwa, karier Haji Muslim menjadi kepala sekolah berhenti. Keluarga besar malu serta kehormatannya dilanggar,” demikian fakta pertimbangan kasasi seperti dikutip web MA, Jumat (14/12/2018).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu serta Eddy Army. Fakta diatas juga lah yang jadikan majelis kasasi merubah hukuman bebas Baiq jadi hukuman penjara saat 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dikerjakan Baiq Nuril pada Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.