Fatwa MUI Jatuhkan Hukuman Pada Meiliana – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Meiliana. Meiliana dinilai lakukan penistaan agama sesuai dengan Masalah 165 KUHP karena menyalahkan volume azan.
Putusan PN Medan itu tidak hadir tidak diduga. Salah satunya dasarnya ialah ada Fatwa MUI di masalah itu. Tersebut Fatwa MUI yang diambil dari tuduhan jaksa, Kamis (23/8/2018):
Ketetapan Nomer: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 mengenai Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Mengambil keputusan:
Fatwa mengenai Penistaan Agama yang dikerjakan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
Pertama:
Ketetapan hukum :
a. Azan yang dikumandangkan di mesjid ialah syariat agama Islam yang dikumandangkan menjadi sinyal masuk waktu sholat serta atau memerintah umat Islam untuk melakukan sholat.
b. Perkataan/tutur yang dikatakan oleh Sdri Meliana atas nada azan yang datang dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.
Ke-2:
Referensi :
a. Pada pihak Kepolisian untuk selekasnya menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sama dengan ketentuan serta perundang-udangan yang laku.
b. Pada semua umat Islam, terutamanya golongan muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau tidak untuk terpropokasi serta lakukan aksi-aksi anarkis dan supaya masih mengawasi kondusifitas kerukunan serta toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c. Pada semua Umat Islam, terutamanya golongan muslimin Kota Tanjungbalai supaya menyerahkan proses hukum seutuhnya pada pihak yang berwajib dalam merampungkan permasalahan ini sama dengan hukum serta perundang-undangan yang laku.
Fatwa diatas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3 Januari 2017-24 Januari 2017 berada di Ruangan Rapat MUI Provinsi Sumatera Utara Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung Kota Medan. Rapat itu di hadiri oleh ahli bhs serta hukum dan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara serta di hari Selasa tanggal 24 Januari 2017.
Nah, atas basic Fatwa MUI itu, polisi melanjutkan prose hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana saat 18 bulan penjara serta diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.