Home / Berita Umum / Karena Vonis Bebas PN Mataram Digagalkan Mahkamah Agung (MA) Jadi 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp 500 juta

Karena Vonis Bebas PN Mataram Digagalkan Mahkamah Agung (MA) Jadi 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp 500 juta

Karena Vonis Bebas PN Mataram Digagalkan Mahkamah Agung (MA) Jadi 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp 500 juta – Staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril cuma dapat menangis. Karena vonis bebas PN Mataram digagalkan Mahkamah Agung (MA) jadi 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara saat 6 bulan serta pidana denda beberapa Rp 500 juta,” kata hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, serta hakim agung Eddy Army seperti diambil detikcom dari situs MA, Rabu (14/11/2018).
Simak juga: Suami Kaget Baiq Nuril Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis kasasi memandang tindakan Baiq Nuril yang merekam pembicaraan mesum atasannya yang Kepsek, melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini menggagalkan putusan awal mulanya yang membebaskan Baiq Nuril.

“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tertera di atas dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana tiada hak mendistribusikan serta atau mentransmisikan serta atau membuat bisa diaksesnya info elektronik serta atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan,” kata majelis.

Putusan ini langsung membuat kaget. Nuril cuma dapat menangis mendengarnya.

“Mengagumkan. Sedang saya saja, boro-boro ingin bayar denda 500 juta, untuk kepentingan anak saja telah seperti berikut. Untuk keperluann sekolah apakah. Ini juga untuk keperluan keseharian saja masih tetap kurang,” kata Nuril sekalian menangis waktu didapati di dalam rumah sederhananya di Mataram.
Simak juga: Masalah Rekaman Telephone Mesum, Kemkominfo: Nuril Dilecehkan Atasannya

Berita putusan MA itu didapati Nuril serta keluarganya pada Jumat (9/11) sore dalam group sosial media #SaveIbuNuril. Sekarang suami Nuril, Isnaini cuma dapat pasrah.

“Istri saya kan korban pelecehan seksual sebab si kepala sekolah seringkali bercerita triknya terkait tubuh,” papar Isnaini.

Putusan ini pula membuat Komnas Wanita kaget. Dia memandang putusan itu kurang pas. Komnas Wanita menjelaskan MA harusnya mengaplikasikan Ketentuan MA nomer 3 tahun 2017.

“PERMA jadi dasar buat hakim dalam implementasi Cedaw dalam usaha penghilangan diskriminasi pada wanita. Masalah bagaimana hakim memakai perspektif HAM serta gender dalam kontrol wanita bertemu dengan hukum,” kata komisioner Komnas Wanita Nurherawati.
Simak juga: Ini Arah Staf SMAN 7 Mataram Rekam Telephone Mesum Atasannya

Tetapi di mata Komisi I DPR yang mengepalai bidang telekomunikasi, putusan MA itu telah pas. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memandang yang dikerjakan Nuril itu memang salah.

“Dimana juga sebarkan itu tidak bisa tetapi triknya aparat miliki kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum janganlah lakukan tindakan sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap tuntas,” papar Abdul yang anggota Fraksi PKS.

Lantas bagaimana dengan Kepsek yang berperilaku mesum? Dia nyatanya naik jabatan.

“Ia (M) saat ini bawahan saya jadi Kepala Bagian Kepemudaan di Dispora Kota Mataram

About admin