Ketetapan Penolakan Permintaan Kasasi Tadi Siang – Mahkamah Agung resmi menampik permintaan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 21 Juni 2017. ” Perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala dengan sebutan lain Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa, ” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Suhadi, hal semacam itu ditetapkan oleh majelis hakim yg diketuai Artidjo Alkotsar, dengan hakim anggota Salman Luthan serta Sumardiyatmo. Ketetapan penolakan permintaan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso ini di ambil pada tempo hari siang.
Suhadi menyampaikan pertimbangan paling utama dari majelis hakim merupakan kuatnya putusan dari pengadilan terlebih dahulu. ” Argumen kasasi terdakwa tak mampu dibenarkan. Lantaran judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) udah pertimbangkan perihal relevan dengan cara yuridis, ” ujarnya.
Dihubungi dengan cara terpisah, diantara satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengakui belum pula terima putusan MA ini. Ia lantas menampik berkomentar lebih jauh tentang dengan perihal tersebut.
” Kami bakal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ambil putusannya, ” ujarnya. Walau begitu, ia menyampaikan baru beroleh selentingan berita tentang dengan perihal tersebut serta bakal memastikannya.
Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin. Jessica lantas lantas divonis 20 th. penjara. Jessica pernah ajukan permintaan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi permintaan itu tidak diterima. Jessica serta kuasa hukumnya lantas lantas ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.