Home / Berita Umum / Penyeludupan 1,8 Miras Cap Tikus berhasil Digagalkan Polisi

Penyeludupan 1,8 Miras Cap Tikus berhasil Digagalkan Polisi

Penyeludupan 1,8 Miras Cap Tikus berhasil Digagalkan Polisi – Ditpolair Polda Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1, 8 ton miras cap tikus, asal Manado, Sulawesi Utara, di pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Kamis (26/10). Dua orang sopir serta kernet diamankan di markas Ditpolair.

Usaha penggagalan penyelundupan miras itu dikerjakan pagi barusan. Petugas mengendus ada pengiriman serta pengangkutan miras berlayar dari Sulawesi maksud Balikpapan.

” Ditpolair terima berita miras diangkut dengan memakai truk berlayar ke Balikpapan, maksud feri (pelabuhan feri Kariangau), ” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di konfirmasi merdeka. com.

Satu per satu kendaraan, terlebih truk, melakukan kontrol dari personel Ditpolair. Sampai pada akhirnya, mengecek truk Hino, yang dibawa Marten serta Emon Ginsang.

” Diketemukan 37 karung minuman keras type cap tikus diatas truk itu, ” tutur Ade.

Marten serta Emon juga tidak berkutik. Petugas lalu menginterogasi keduanya, bertanya asal muasal pengiriman miras dalam jumlah besar.

” Di ketahui, miras itu dimuat dari Manado. Lalu mengangkut serta mengirimnya ke Balikpapan, memakai kapal feri Tuna dari Palu di Sulawesi Tengah, ” kata Ade.

” Miras dalam jumlah besar itu, dibungkus dalam paket plastik. Dair pernyataan keduanya (Marten serta Emon), ada 1. 850 liter miras atau sekitaran 1, 8 ton, ” tambah Ade.

Ke semuanya tanda bukti truk diisi miras, serta termasuk juga Marten serta Emon, diamankan di markas Ditpolair Polda Kalimantan Timur, di Balikpapan. ” Masih tetap. Masih tetap dikerjakan penyelidikan kelanjutan pada keduanya ini, ” pungkas Ade.

Ke-2 orang itu, terancam pasal 142 junto pasal 91 ayat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Mengenai Pangan, serta atau pasal 204 ayat 1 KUHP.

About admin