Home / Berita Umum / Polisi Bongkar Modus Jual-Beli Ganja dengan Transaksi di Tempat Sampah

Polisi Bongkar Modus Jual-Beli Ganja dengan Transaksi di Tempat Sampah

Polisi Bongkar Modus Jual-Beli Ganja dengan Transaksi di Tempat Sampah – Polisi membuka modus jual-beli ganja dengan modus transaksi dalam tempat sampah. Modus ini termasuk unik untuk mengelabui polisi.

Ke-2 orang aktor berinisial FA (22) serta FH (26) diamankan di tepi jalan persisnya Kelurahan Mekarsari, Pulomerak, Kota Cilegon. Kedua-duanya diamankan sesudah ambil ganja seberat 2 Kg dalam suatu tempat sampah di terminal Pakupatan, Kota Serang dari aktor berinisial AW yang sekarang diputuskan menjadi rincian pemcarian orang (DPO).

“Kita papar dari masalah ganja dari aktor inisial FA lalu kita bisa bangun ke FR lalu terputus ke aktor inisial AW, DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji pada wartawan, Jumat (9/11/2018).

Modus operandi yang dikerjakan beberapa aktor lewat cara sembunyikan ganja seberat 2 kg itu dalam tempat sampah di terminal Pakupatan. Waktu itu, AW yang disebut DPO memberitahukan pada FH untuk ambil tanda bukti di tempat yang telah dipastikan.

Sesudah sukses ambil paket ganja kering yang dibungkus lakban. Ke-2 aktor pergi ke lokasi Merak untuk lalu disebarkan. Dari sana, polisi langsung tangkap ke-2 aktor di tepi jalan.

“Yang kita amankan keseluruhan seberat 2 kg ganja kering,” katanya.

Atas masalah jual beli ganja itu, ke-2 aktor disangkakan Masalah 114 ayat 2 serta 111 ayat 2 KUHP dengan intimidasi kurungan optimal 20 tahun penjara.

About admin