Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri tangkap dua orang pemilik 1, 1 kg sabu-sabu berinisial Ba dan Mr. Disangka dua-duanya membawa sabu-sabu diluar negeri dan diselundupkan masuk ke Batam pada Sabtu 1 September 2018 di Simpang Kara, Batam Centre.
” Sabu-sabu ini diselundupkan melalui kapal dari Malaysia dengan tujuan Batam, ” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Kamis (6/9/2018).
Dia menjelaskan, penangkapan Ba ini berdasarkan pada informasi penduduk. Ba ini dijumpai yaitu pemain lama. ” Yg berkenaan mengaku pada penyidik berulangkali mengirim narkoba itu, ” katanya.
Tapi Ba gak sendiri membawa barang haram itu. Dia dibantu oleh satu orang temannya. Melalui informasi yg di terima kepolisian dari Ba, menjadi diselesaikan penambahan. Seterusnya, satu jam sesudah penangkapan Ba, polisi sukses mengamankan Mr di ruang Batam Centre.
” Mr ini menyokong Ba membawa sabu-sabu diluar negeri ke Batam. Sabu-sabu ini selanjutnya dibawa Ba ke seseorang yg identitasnya telah kami ketahui, ” katanya.
Waktu ini kepolisian tengah kerjakan penambahan dan pengejaran pada banyak aktor yg beda. Kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yg dibutuhkan buat kerjakan kejahatan ini.
” Konsisten kami kejar yg beda, tetapi yg pastinya sabu-sabu 1, 1 kg dan satu mobil. Kami mengharapkan kalau ada informasi sehubungan peredaran narkoba penduduk dapat mengemukakan pada polisi, ” katanya.