Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Malang Akibat Edarkan Ganja Gorila – Seseorang mahasiswa suatu universitas tenar di Kota Malang ditangkap aparat keamanan dikarenakan menjual tembakau Gorilla. Pria berinisial AQ (20) , asal Jakarta itu di tangkap bersama-sama tanda untuk bukti 10 poket tembakau Gorilla.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengemukakan, tersangka di tangkap dirumah kosnya area Merjosari, Kota Malang. Jumlah 10 bungkus tembakau Gorilla dengan berat 15, 11 gr diamankan dalam suatu kotak kecil.
” Tersangka jual 10 bungkus salah satunya diedarkan di kampusnya, ” kata AKBP Hoiruddin Hasibuan di Mapolresta Malang, Senin (27/11) .
Tersangka awalannya punya 20 bungkus. Tapi sebagiannya telah di jual serta dikonsumsi sendiri.
Terhadap petugas, tersangka mengakui aksinya itu telah dijalankan lebih kurang enam bln. saat lalu. AQ mendapatkan ketersediaan dari kawannya di Tangerang berinisial AC yang kirim lewat layanan pengiriman.
Tersangka rata-rata melaksanakan persetujuan beli dengan jumlah khusus sebelum saat selanjutnya duwit ditransfer lewat bank. Barang itu di jual dengan harga Rp 250 ribu per bungkus atau untung Rp 100 ribu buat tiap-tiap bungkus.
Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji mengemukakan, masalah itu sebagai temuan pertama di Kota Malang serta Jawa Timur. Tembakau Gorilla ini disukai banyak orang selagi seseorang pilot maskapai suatu penerbangan terekam CCTV sempoyongan di bandara. Meski sebenarnya yang perihal selagi itu baru landing mengemudikan pesawat.
” Resiko yang dirasa oleh pemakai rasa puas seakan-akan terbang, ” tukasnya.
Atas kelakuannya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 th. 2009 terkait narkotika. Tersangka diancam hukuman optimal 12 th. penjara.