Ratu Atut Membala Diri Dan Menangis Saat Persidangan Lanjutan – Eks Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis selagi mengemukakan pembelaan (pleidoi) jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017) .
Atut memohon biar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
” Saya mohon dengan benar-benar ketetapan majelis hakim. Saya yang di anggap melaksanakan kekeliruan, saya mohon diputus seadil-adilnya, ” papar Atut terhadap majelis hakim.
(baca : Atut Dituntut 8 Th. Penjara)
Atut juga mohon maaf dikarenakan sudah melaksanakan kekeliruan selagi ditunjuk jadi petinggi negara. Atut merasakan khilaf selagi menjabat jadi Gubernur Banten.
Atut tidak kuat menahan tangis selagi ia ceritakan kehidupannya sepanjang lebih dari setahun paling akhir, yang penting melakukan periode pidana dibalik jeruji besi.
Dengan nada parau, Atut ceritakan kesedihannya dikarenakan tidak dapat membesarkan anaknya. Lebih-lebih, Atut sebagai terpidana persoalan korupsi yang sudah divonis 7 th. penjara.
(baca : MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Th. Penjara)
” Saya masihlah mempunyai tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya, ” kata Atut.
Menurut Atut, segala kekeliruan yang ia laksanakan tdk di rancang olehnya. Atut memohon biar info beberapa saksi yang membantu dakwaan jaksa sanggup diperhitungkan oleh majelis hakim.
” Kembali saya mohon seadil-adilnya untuk diri saya. Saat ini saya tengah melakukan hukuman sepanjang 7 th., ” kata Atut.
Atut diawalnya dituntut 8 th. penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal persoalan korupsi pengadaan alat kesehatan di Propinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bln. kurungan.
Menurut jaksa, Atut bisa di buktikan merugikan negara sebesar Rp 79, 7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Propinsi Banten. Atut dinilai sudah memperkaya sendiri serta orang yang lain.