Home / Berita Umum / Tak Lolos Tes Baca Al-Quran, 6 Bacaleg Gagal Ikut Pemilu

Tak Lolos Tes Baca Al-Quran, 6 Bacaleg Gagal Ikut Pemilu

Tak Lolos Tes Baca Al-Quran, 6 Bacaleg Gagal Ikut Pemilu – Sekitar enam akan calon anggota DPRK atau bacaleg Sabang tidak lulus tes kapabilitas membaca Alquran. Ketetapan ini diputuskan Komisi Berdiri sendiri Penentuan (KIP) Kota Sabang.

” Dari 147 akan calon anggota legislatif (bacaleg) yang ikuti uji dapat membaca Alquran, enam salah satunya tidak lulus tes membaca kitab suci umat Islam, ” kata Ketua Pokja Penyalonan KIP Kota Sabang Muhammad Yani di Sabang

Ia mengaku jika partai pengusung beberapa bacaleg yang tidak lulus tes membaca Alquran itu berpeluang untuk lakukan perbaikan berkas serta ajukan kembali substitusinya.

KIP Kota Sabang sudah melakukan uji dapat membaca Alquran, dari 24 sampai 25 Juli, pada 222 bacaleg. Akan tetapi, yang ada cuma 147 orang serta 75 bacaleg yang lain tidak ada karena berhalangan.

Ke-75 bacaleg yang belumlah ikuti tes membaca Alquran, KIP Kota Sabang akan melakukan kembali uji dapat membaca Alquran pada tgl 29 Juli 2019.

Bacaleg yang lulus tes baca Alquran akan dimasukkan ke Daftar Calon Sesaat (DCS). Demikian sebaliknya, bila tidak lulus, katanya, automatis mereka tidak masuk ke DCS.

Uji dapat membaca Alquran buat bacaleg di propinsi sangat ujung barat Indonesia adalah implementasi dari Qanun (Ketentuan Daerah) Nomer 3 Tahun 2008 mengenai parpol peserta pemilu untuk akan calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota ataupun propinsi (DPRK/DPR A).

Berkaitan dengan uji dapat membaca Alquran buat bacaleg itu, katanya, juga ditata dalam Ketetapan KPU No. 869/PL. 01. 4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang laku cuma di Propinsi Aceh.

About admin