Bejat! Gadis di Kudus Diperkosa Pria Beristri yang Baru Dikenalnya – Muhammad Irfani (19) masyarakat Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, nekat memperkosa gadis berumur 19 tahun. Pemeran memperkosa di persawahan di Desa Medini, Kecamatan Undaan. Terduga selanjutnya sukses ditangkap Polsek Undaan.
Kapolsek Undaan AKP Anwar menyampaikan, moment berlangsung Kamis (17/1/2019) malam. Terduga nekat memerkosa korban di sawah.
” Perkara perkosaan ini berlangsung di sawah di Desa Medini, Undaan, ” kata Anwar di Mapolres Kudus, Senin (4/2/2019) .
Menurut dia peristiwa diawali, pada Kamis (17/1) malam jam 20. 30 WIB, terduga ada ke tempat kerja korban di Desa Sambung. Persisnya di SPBU mini. Waktu itu keadaan hujan lebat.
” Terduga ada serta turut berteduh dalam tempat itu lantaran hujan, setelah itu korban serta terduga berteman, sama sama bertanya nama serta alamat. Lantaran telah waktunya korban pulang ke rumah serta saudaranya belum juga ada menjemput, terduga tawarkan buat mengantarkan pulang, ” jelasnya.
Lantaran telah malam, katanya, korban lantas ingin diantar pulang ke rumah. Pada waktu perjalanan menjurus Desa Terangmas di lahan persawahan, pemeran membelokkan sepeda motornya menjurus tanggul persawahan Desa Medini.
Selesai berhenti lanjut ia, korban bermaksud pulang dengan berjalan kaki, akan tetapi terduga menarik korban menjurus sawah hingga terjatuh. Lantas korban dinaikkanya ke tanggul sekalian dibekap mulutnya.
Menurut dia, korban berupaya meronta serta berteriak. Namun terduga mencekik leher korban sekalian diancam dapat dibunuh. Terduga turunkan celana yg dipakai korban serta memerkosanya di sawah.
” Selesai usai, korban diantar pulang. Sekalian terus meneror dapat dibunuh bila dilaporkan ke keluarganya, ” katanya.
Terduga mengakui menyesal dengan apakah yg diperbuatnya.
” Cocok di perjalanan, baru ada niatan memerkosa. Saya menyesal. Saya pesan istri, jagalah kesehatan, jagalah kandungan, bila ia ingin mencari orang-orang serta tdk bersabar tunggu, ya nggak papi. Saya iklas, ” kata Irfani di Mapolres.
Polisi pun mengamankan beberapa barang untuk bukti seperti sepeda motor sampai baju yg dipakai korban. Terduga dikenai Kasus 285 KUHP dengan bahaya 12 tahun penjara.