Bejat, Seorang Kakek Setubuhi Anak Tetangga – Rully Soelarso (61) masyarakat Kupang Selaras RT 4 RW 12 Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Kakek ini diamankan polisi berkat dikira mencabuli anak tetangganya yg masih tetap berusia tujuh tahun berinisial SA.
Kabar yg disatukan wartawan sebutkan, perkara pencabulan ini berasal saat kakek yg sekian lama ini tinggal di Perum Puri Mahanani, Busungan RT 2 RW 4 Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambara itu, ajak korban tidur siang di tempat tinggalnya. Korban ingin dibawa aktor berkat telah merasa menjadi sebagai kakeknya sendiri.
Akan tetapi kala ada didalam kamar, aktor menggoda korban biar ingin menuruti nafsu setan. Perbuatan bejat aktor telah dijalankan sekian kali.
” Sekian lama ini, keluarga korban telah merasa terduga menjadi keluarga serta korban juga merasa terduga menjadi kakeknya sendiri. Hingga kala korban dibawa tidur siang terduga, pihak keluarga tidak menyimpan berprasangka buruk, ” Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, Minggu (12/8/2018).
Perkara pencabulan ini terbongkar sehabis korban menginformasikan terhadap orang tuanya kalau dirinya sendiri kerap dicabuli oleh terduga. Mendapatkan laporan itu, orang-tua korban juga emosi serta langsung memberikan laporan perkara ini ke polisi.
” Perkara ini dilaporkan ke kami pada 6 Agustus 2018. Terduga telah kami tahan serta perkara ini masih juga dalam penyidikan. Perbuatan terduga tidak mematuhi Clausal 76E jo Clausal 82 ayat (1) UU Nomer 35 terkait Perlindungan anak, ” tandas Kapolres.