Home / Berita Umum / Bowo Sidik Terduga Pendapat Suap Serta Gratifikasi

Bowo Sidik Terduga Pendapat Suap Serta Gratifikasi

Bowo Sidik Terduga Pendapat Suap Serta Gratifikasi – Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir kembali di panggil KPK jadi sehubungan masalah pendapat suap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Ini pemanggilan kembali sebelumnya setelah Nasir tidak ada pada Senin (24/6) waktu lalu.

” Di panggil jadi saksi buat terduga IND (Indung) , ” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (1/7/2019) .

Nasir sebagai anggota DPR yg ruangan kerjanya sempat digeledah KPK sehubungan masalah ini. Akan tetapi KPK tidak mengambil apa-pun dalam pemeriksaan yg dijalankan pada Sabtu (4/5) itu.

Terkecuali itu, KPK menyebut Rati Pitria Ningsi bertindak sebagai staf Nasir, Kelik Tuhu Priambodo bertindak sebagai faksi swasta, dan dua karyawan swasta bernama Tajudin serta Novi Novalina. Mereka dicheck jadi saksi Indung.

Dalam masalah ini, Bowo Sidik diputuskan KPK jadi terduga masalah pendapat suap serta gratifikasi. Bowo dikira terima duwit dari Marketing Pimpinan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang sudah jadi terduga, melalui Indung.

KPK mengira Bowo terima suap kurang lebih Rp 1, 6 miliar dari Asty. Uang itu dikira dikasihkan biar Bowo menunjang PT HTK memperoleh persetujuan pemanfaatan kapal-kapalnya buat distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.

Tidak cuman terima suap, Bowo dikira terima gratifikasi kurang lebih Rp 6, 5 miliar. Sehubungan pendapat gratifikasi ini KPK sempat juga merazia ruangan kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita serta mengambil beberapa dokumen dari sana, termasuk juga dokumen sehubungan Permendag mengenai gula rafinasi.

About admin