Home / Berita Umum / Kejaksaan Musnahkan Sebanyak 50 Ribu Botol Miras Impor Asal Singapura

Kejaksaan Musnahkan Sebanyak 50 Ribu Botol Miras Impor Asal Singapura

Kejaksaan Musnahkan Sebanyak 50 Ribu Botol Miras Impor Asal Singapura – Sejumlah 50.664 botol minuman keras (miras) import selundupan dari negara Singapura dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Apabila dirupiahkan, nilainya menggapai Rp 40 miliar.

Miras pelbagai merk ini dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (26/3).

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menyampaikan, pemusnahan tanda untuk bukti ini adalah implementasi dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan adalah pelaksana eksekusi.

“Pemusnahan ini adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Minuman keras pelbagai merk ini dihilangkan dengan gunakan kendaraan alat berat. Miras ini didapati tidak mempunyai cukai, serta memiliki kandungan alkohol lebih dari 20 %.

“Miras dari pelbagai merk ini takaran alkoholnya lebih dari 20 %,” paparnya.

Kecuali minuman keras, tanda untuk bukti yang ikut dihilangkan merupakan beberapa handphone serta kartu simcard. Tanda untuk bukti ini, berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dikerjakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

“Kalaupun nilainya, kalaupun perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, lebih kurang kurang lebih Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk juga dengan pajak,” ujarnya.

Beberapa puluh ribu miras ilegal ini, import atau datang dari Singapura. Di mana masalah ini atas nama terpidana Dian Prianto, yang putusannya telah inkrah pertanggal 11 Februari 2019 saat kemarin.

About admin