Home / Berita Umum / KLHK Menanggapi Masalah Kapal Pembawa Kayu Ilegal Yang Di Tangkap TNI

KLHK Menanggapi Masalah Kapal Pembawa Kayu Ilegal Yang Di Tangkap TNI

KLHK Menanggapi Masalah Kapal Pembawa Kayu Ilegal Yang Di Tangkap TNI – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sulawesi Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti masalah kapal pembawa kayu ilegal yang di tangkap TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Teluk Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Kapal itu mengangkut kayu olahan yang disangka datang dari lokasi rimba di lokasi itu.

Sekarang ini KLM Tawaqqal Jaya yang berisi kayu olahan seputar 73 mtr. kubik diamankan di POM TNI AL Kendari. Untuk membuka modus operandi peredaran hasil rimba kayu, TNI AL Kendari sudah bekerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Lokasi Sulawesi untuk lakukan langkah penyelidikan serta penyidikan manfaat membuka ada tidaknya tindak pidana kehutanan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Sulawesi, Muhammad Nur, menyebutkan pihaknya segera bergerak cepat mengatasi masalah itu. Walau dalam situasi cuti serta libur Lebaran, pihaknya sudah memerintahkan penyidik KLHK di Pos Gakkum Kendari untuk menindaklanjuti hasil tangkapan TNI AL.

” Tiap-tiap pengaduan serta pelanggaran bakal direspon dengan cepat sebagai usaha untuk melindungi kedaulatan sumberdaya alam kita untuk keberlangsungan hidup serta kemakmuran rakyat “, tegas Nur dalam info tercatat, Rabu (13/6/2018).

Oleh karenanya, menurut Nur, masalah illegal logging itu mesti diusut serta dituntaskan. Pihaknya tengah mengusut siapa otak pelaku intelektual, sebagai yang memiliki modal supaya mempertanggung-jawabkan tindakannya.

Penyidik KLHK Pos Gakkum Kendari Balai Gakkum Sulawesi sudah lakukan kontrol pada Kapten Kapal berinisial LR serta 5 orang ABK KLM Tawaqqal Jaya pada Selasa (12/6/2018), manfaat membuka tindak pidana kehutanan.

Atas sangkaan perbuatan rangkaian tindak pidana kehutanan jadi beberapa pelaku terancam lakukan tindak pidana kehutanan seperti ditata dalam pasal 88 ayat (1) huruf ” a ” jo pasal 16 UU No. 18 th. 2013 perihal Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Rimba jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 th. serta paling lama 5 th. dan denda paling sedikit Rp. 500 juta serta paling banyak Rp 2, 5 miliar.

About admin