Home / Berita Umum / Meiliana Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Meiliana Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Meiliana Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara  – Masyarakat Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana divonis hukuman penjara saat 18 bulan karena protes volume nada azan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah turut prihatin dengan masalah itu.

“Saya membaca urutan serta terasa prihatin,” tutur Fahri, Kamis (23/8/2018).

Fahri menyayangkan dialog yang dikerjakan masyarakat untuk merampungkan masalah itu tidak berhasil. Hingga, selanjutnya mesti ditempuh lewat jalan hukum.

“Saya menyayangkan mengapa dialognya tidak berhasil,” tuturnya.
“Semestinya permasalahan antar kita semestinya kita bicarakan baik-baik,” tambah Fahri.

Masalah apa Meiliana wajar divonis 18 bulan serta dipandang menista agama, Fahri malas dengan tegas menjawab. Karena, bagaimanapun hakim sudah mempunyai pertimbangan hukum dalam putusannya.

“Mungkin saja demikian,” katanya. Walau demikian, Fahri mengharap Meiliana selalu memakai haknya untuk lakukan usaha hukum yang lain atas putusan itu.

“Mudah-mudahan hakim banding dapat diyakinkan dengan alasan baru,” tutur Fahri.

Meiliana dipandang menistakan agama Islam karena protes volume nada azan yang menurut dia nilai sangat keras. Ia divonis hukuman penjara saat 18 bulan.

About admin