Home / Berita Umum / Penyerobotan Tanah Di Bali Di Stop Oleh Polda Bali

Penyerobotan Tanah Di Bali Di Stop Oleh Polda Bali

Penyerobotan Tanah Di Bali Di Stop Oleh Polda Bali – Masalah penyerobotan yang dilaporkan Vita Setyaningrum pada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) disetop Polda Bali. Menyikapi hal tersebut, Bamsoet menyerahkan semua ke pihak Polda Bali.

“Menjadi pihak berkaitan, saya minta maaf tidak etis untuk memberi keterangan. Silahkan ditanyakan ke penyidiknya langsung. Karena Beliau-beliau yang memahami atas bukti-bukti serta kenyataan hukum di lapangan,” kata Bamsoet, Jumat (14/9/2018).

Bamsoet menyampaikan sekarang ini dianya malah menanti perubahan laporan yang dibuatnya atas pendapat tindak pidana yang dikerjakan Vita serta suaminya. Bamsoet terasa dicemarkan nama baik serta difitnah atas dakwaan penyerobotan tanah oleh Vita.

Bamsoet menyangka Vita lakukan beberapa pelanggaran berkaitan perseteruan tanah di Klungkung itu. Bamsoet mengakui memperoleh infomasi bila Vita serta suaminya seringkali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.

“Saya malah tengah menanti perubahan laporan saya atas pendapat tindak pidana yang dikerjakan Vita serta suaminya yang berkewargaan negara asing atas perbuatan masuk pekarangan orang yang lain serta lakukan perusakan barang punya orang yang lain, mengganggu ketertiban umum, fitnah serta pencemaran nama baik, pemerasan, keabsahan izin tinggal serta perkawinan dan keimigrasian,” papar Bamsoet.

“Yang berkaitan juga berdasar pada info penyidik sudah berulang-kali mangkir waktu di panggil untuk kontrol,” paparnya.

Awal mulanya dikabarkan, Bamsoet dilaporkan Vita ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas pendapat penyerobotan tanah dengan Nomer LP/618/IV/2018. Vita menyebutkan permasalahan ini lantas dilimpahkan ke Polda Bali berdasar pada surat Kabareskrim Polri Nomer B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.

Vita menyampaikan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, beli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomer sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lantas menuturkan tentang keadaan serta kepemilikan tanah itu. Vita menyebutkan Bambang Soesatyo beli tempat di dekat kepunyaannya. Pembelian itu dikerjakan dengan setahap.

“Diantara kepemilikan tanah Ayah Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), ada jalan punya kami, yang lalu diambil alih/dirampas oleh Ayah Bambang Soesatyo untuk menyambung bagian tanahnya yang satu dengan yang lainnya,” kata Vita.

Lalu pada 12 September 2018, Polda Bali hentikan masalah tanah yang menyertakan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Bali. Penghentian penyelidikan itu dikatakan melalui surat bernomor B/760/IX/Res.1.2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibetulkan oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

“Tidak diketemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yang dikerjakan oleh terlapor Bambang Soesatyo seperti disebut dalam Masalah 385 KUHP,” demikian bunyi surat itu.

About admin