Polisi Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian Kayu Manis di Temanggung – Komplotan pencuri kayu manis diamankan Polres Temanggung. Petugas sukses tangkap ke empat pemeran serta mengamankan tanda bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg yang datang dari 96 batang.
Ke empat pemeran pencurian kayu manis itu, Ari Kurniawan (39), masyarakat Tinjomoyo, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29), masyarakat Gintung, Giripurno, Ngadirejo, Temanggung; Waluyo (36), masyarakat Bantir, Candiroto, Temanggung serta Andi Nugroho (32), masyarakat Bantir, Candiroto, Temanggung.
Petugas mengamankan tanda bukti berwujud 2 buah gancu (alat buat terkelupas kulit kayu manis), 5 karung berisi kayu manis lebih kurang seberat 200 kg serta 4 unit sepeda motor yang dipakai menjadi fasilitas mengambil.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengemukakan, peristiwa pencurian berlangsung pada Minggu (10/3/2019), lebih kurang waktu 17.30 WIB. Sebelumnya, pemeran sanggah ingin mencari burung di rimba, tapi sebab kondisi sepi, lantas mengambil kayu manis.
“Sebelumnya pemeran berpura-pura ingin mencari burung, tapi sebab sepi serta udah bermaksud ambil kayu manis. Ada masyarakat yang syak wasangka memandang 4 orang turun dari rimba dan selanjutnya melapor pada petugas Perhutani. Kala itu, senantiasa disanggong mereka lantas ditangkap,” tukasnya di Mapolres Temanggung, Selasa (26/3/2019).
Tindakan pemeran, tukasnya, melanggar Clausal 362 KUHP dengan intimidasi hukuman 7 tahun dan melanggar UU No 18 tahun 2013 Clausal 12 ayat (e) mengenai mencegah serta pemberantasan perusakan rimba.
Disamping itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi mengemukakan, yang dicuri ini sebetulnya pohon-pohon belum saatnya buat dipanen. Buat panen kayu manis minimum pohon yang udah berumur 15 tahun. Dan pohon yang dicuri ini baru berumur 14 tahun.
Buat satu pohon, tukasnya, optimal dipanen 30 prosen. Dan beberapa pemeran ini, tidak cuman ambil ikut mengerjakan perusakan hingga pohon bakal mati.
Komplotan itu udah 3 kali mengerjakan pencurian, tukasnya, petugas cuma jelas area sisa perusakan pohon kayu manis yang dicuri.
Dan terduga Waluyo mengaku, sebelum mengerjakan pencurian ini ada pengepul yang ada di kampungnya yang memberitakan bila per kilo bakal dibeli Rp 3.000. Seterusnya, mereka lantas saling bersama mengerjakan pencurian itu.
“Kami ambil kulit keninggar sekitar 3 kali dalam kurun waktu 20 hari. Pertama bisa 70 kg, ke dua bisa 90 kg serta ke-tiga belum tahu langsung diamankan. Kami jual per kilo Rp 4.000, kami semasing bisa sisi Rp 70.000,” tangkisnya.